Home News Kejari Sabang Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Dugaan Korupsi Pelabuhan BPKS
News

Kejari Sabang Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Dugaan Korupsi Pelabuhan BPKS

Share
Share

SABANG (popularitas.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS).

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi pekerjaan dengan nilai kontrak Rp633,9 juta tersebut,” kata Kepala Kejari Sabang Suhendra yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Suhendra menyebutkan, penyidik Kejari Sabang sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kedua tersangka merupakan pejabat di BPKS dan rekanan proyek perencanaan pembangunan pelabuhan.

Tersangka yakni berinisial THK selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang dan MT, rekanan proyek perencanaan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu. Keduanya hingga kini belum ditahan. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna untuk segera dilimpahkan pengadilan,” kata Suhendra.

Suhendra memaparkan, proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Namun, sebut Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan Pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

“Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti,” sebut Suhendra.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Sementara, ada pembayaran untuk tenaga ahli.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara,” kata Suhendra.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version