Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Abdya. (ist)
Home News Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Abdya
News

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Abdya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Abdya Nilawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Riki Guswandri mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Kejati Aceh.

“Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, maka sudah ada empat tersangka tindak pidana korupasi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar,” kata Guswandri seperti dilansir laman Antara, Senin (26/4/2021).

Guswandri mengatakan dua tersangka baru tersebut yakni berinisial SW selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK serta RS selaku konsultan pengawas.

“Sedangkan dua tersangka sebelumnya yakni SY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FZ merupakan rekanan pembangunan irigasi tersebut,” kata Riki Guswandri.

Sebelumnya, Kepala Kejari Abdya Nilawati mengatakan irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar.

Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kata Nilawati, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp449 juta.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

“Selain itu, penyidik Kejari Abdya juga menerima pengembalian uang kerugian negara pembangunan irigasi dari tersangka SY sebesar Rp449 juta,” kata Nilawati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version