Home Hukum Kejati Aceh periksa anggota dewan Simeulue kasus SPPD fiktif Rp2,7 miliar
HukumNews

Kejati Aceh periksa anggota dewan Simeulue kasus SPPD fiktif Rp2,7 miliar

Share
Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan enam tersangka kasus SPPD fiktif di Simeulue rugikan negara Rp2,8 miliar
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menemui peserta aksi dari Kopam di Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan di kabupaten Simeulue terkait dengan dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di negeri berjuluk ate fulawan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (19/7/2022) di Banda Aceh.

Sebelumnya, puluhah mahasiswa yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Aceh menggugat (Kopam) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh, Selasa (19/7/2022). Dalam demonstrasi itu, para akvitis meminta agar institusi penegak hukum tersebut, untuk segera tuntaskan kasus SPPD fiktif senilai Rp2,7 miliar oleh uknum anggota DPRK Simuelue pada 2019 silam.

“Terkait dengan kasus SPPD fitkif itu, beberapa anggota dewan sudah kita periksa,” katanya.

Namun dirinya tidak dapat menyampaikan nama serta jumlah dari oknum yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Untuk nama dan jumlah saya belum bisa umumkan, yang jelas ada hari ini ada pemeriksaan anggota Dewan DPRK Simeulu,” ucap Ali.

Diketahui total indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,7 Miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa, untuk pastinya nanti sore saja, tunggu kawan-kawan penyidik bekerja,” imbuhnya.

Dijelaskan Ali, Sejauh ini keterlambatan pemeriksaan dikarenakan adanya aturan yang mengharuskan pemeriksaan pemanggilan mendapatkan Izin yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertimbangan jarak di Simeulue untuk pemeriksaan di Banda Aceh, jadi masalah tersendiri. Untuk itu dirinya meminta masyaraka tuntuk memahami kendala tersebut. Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus itu.

“Proses pemeriksaan butuh waktu, kita minta masyarakat untuk sabar,” tukasnya.

Faktor lainnya, lambatnya proses pemeriksaan kasus itu, terkait dengan izin dari Gubernur Aceh yang baru terbit tanggal 30 Juni 2022, dan pihaknya baru menerima surat tersebut pada 5 Juli kemaren. “Begitu kita terima, langsung para pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus itu untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada para penyidik kejaksaan guna mengumpulkan semua bahan keterangan, bukti dan saksi agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, demikian Kasipenkum Kejati Aceh.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version