POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hingga saat ini, sebanyak 82 orang telah diperiksa sebagai saksi, diantaranya, penerima bantuan, keuchik, camat, satker eksternal dan internal, serta pihak rekanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, terkini, pihaknya telah memanggil sembilan saksi tambahan yang berasal dari internal dan eksternal Satker BRA. Pemeriksaan dilangsungkan pada tanggal 27-28 Juni 2024 dan tanggal 2 Juli 2024.
Para saksi yang dipanggil tersebut, dilakukan konfrontasi oleh penyidik, guna melihat dan mengungkap fakta sebenarnya dari kasus yang sedang ditangani pihaknya tersebut.
“Konfrontasi dilakukan penyidik, sebab ada informasi dan pesan yang didapat dari keterangan saksi-saksi tersebut saling bertentangan dan berbeda,” jelasnya kepada popularitas.com, Rabu (3/7/2024) di Banda Aceh.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, nantinya akan digunakan sebagai upaya pengumpulan bukti dan guna menemukan tersangka sesuai dengan aturan KUHAP. “Kita berharap proses penyidikan berjalan lebih cepat dan kasus ini segera dapat diselesaikan demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.