Home Hukum Kejati Aceh tahan mantan Bupati Aceh Tamiang
HukumNews

Kejati Aceh tahan mantan Bupati Aceh Tamiang

Share
Kejati Aceh tahan mantan Bupati Aceh Tamiang
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat dititipkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).FOTO : Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil secara secara resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pertanahan yang terjadi di kabupaten tersebut.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023) dikutip dari laman Antara mengatakan, selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni TY dan TR.

“Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

M merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022. Penetapan M sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” katanya.

Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version