Tim Tabur Kejati Aceh (berpeci) saat mengamankan terpidana SB, DPO Kejari Nagan Raya di salah satu usaha pangkas, Banda Aceh, Rabu (3/8/2022). Foto: Ist
Home Hukum Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya
HukumNews

Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (44), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Pria yang bekerja sebagai tukang pangkas ini ditangkap di salah satu usaha pangkas di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Rabu (3/8/2022) pukul 11.00 WIB.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, SB merupakan DPO Kejari Nagan Raya. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Terpidana sebelumnya dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ali Rasab Lubis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bulog Aceh kirim 20 ton beras ke Sumut

POPULARITAS.COM – Kanwil Bulog Aceh, kirim sebanyak 20 ribu ton beras ke...

News

Satu keluarga tewas tertimbun tanah longsor di Samarinda

POPULARITAS.COM – Satu keluarga yang terdiri dari Hamdanah dan tiga anaknya, tewas...

News

9 warga dan 4 prajurit TNI tewas dalam ledakan di Garut, begini kronologisnya

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas dalam ledakan di Garut, Jawa Barat, kini...

News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...

Exit mobile version