Home Hukum Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya
HukumNews

Kejati Aceh tangkap tukang pangkas, ini perkaranya

Share
Tim Tabur Kejati Aceh (berpeci) saat mengamankan terpidana SB, DPO Kejari Nagan Raya di salah satu usaha pangkas, Banda Aceh, Rabu (3/8/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (44), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Pria yang bekerja sebagai tukang pangkas ini ditangkap di salah satu usaha pangkas di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Rabu (3/8/2022) pukul 11.00 WIB.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, SB merupakan DPO Kejari Nagan Raya. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Terpidana sebelumnya dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ali Rasab Lubis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version