Home Hukum Kejati Jatim tangani 11 perkara korupsi selama semester I/2022
HukumNews

Kejati Jatim tangani 11 perkara korupsi selama semester I/2022

Share
Kejati Jatim tangani 11 perkara korupsi selama semester I/2022
Kajati Jatim Mia Amiati (kedua dari kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kejati Jatim usai menyampaikan analisa dan evaluasi capain kerja selama semester pertama tahun 2022 di Surabaya, Kamis (21/7/2022). (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur selama semester pertama tahun 2022 menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/kota di provinsi setempat.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat memaparkan analisa dan evaluasi capaian kerja dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Surabaya, Kamis (21/7/2022), menyebut 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait dengan kredit macet di Bank Pembangunan Daerah provinsi setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar,” katanya.

Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut.

Ia memastikan dua berkas perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari tiga kasus besar tersebut kemudian kami pecah-pecah atau ‘split’ sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.

Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur.

“Sementara saat ini tercatat sebanyak 63 perkara,” ucapnya. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version