Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)
Home Hukum Kejati Papua Barat siapkan materi dakwaan kasus tambang emas ilegal
HukumNews

Kejati Papua Barat siapkan materi dakwaan kasus tambang emas ilegal

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini tengah menyiapkan materi dakwaan 31 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin setelah menerima pelimpahan tahap II dari tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Rabu (15/6/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan, mengatakan puluhan tersangka itu sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa.

“Saat ini 31 tersangka sudah mendekam di Lapas Manokwari. JPU sedang menyiapkan materi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari dalam waktu dekat ini,” ujar Billy, dikutip dari Antara, Jumat (17/6/2022).

Paul K Simonda selaku kuasa hukum para tersangka kasus tambang emas ilegal menyatakan kliennya bersikap kooperatif sejak menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Papua Barat hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.

“Saya ditunjuk oleh tim penyidik Polda Papua Barat untuk memberikan pendampingan hukum kepada 21 tersangka, yaitu 15 tersangka kelompok penambang pengguna ekskavator, dan enam tersangka penambang tradisional atau penambang manual,” ujar Paul.

Para tersangka kasus penambangan emas ilegal berharap keadilan dalam proses hukum yang sedang mereka jalani.

Paul berharap para tersangka nantinya mengungkapkan semua fakta terkait penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak kepada majelis hakim dalam proses persidangan di PN Manokwari nanti.

“Klien saya siap buka-bukaan di pengadilan tentang tujuan mereka ke Manokwari hingga berada di lokasi tambang ilegal lalu ditangkap,” ujar Paul.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version