POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Sudirman, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; T. Reza, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian periode 2021–2023; dan T. Mufizar, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 yang juga menjabat pelaksana tugas pada 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk tahun anggaran 2019–2023.
“Usai pelaksanaan Tahap II, JPU Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan,” kata Ali.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah menyita uang sebesar Rp 17,01 miliar dari perkara tersebut. Uang sitaan dititipkan pada rekening penampungan Lembaga (RPL) atas nama RPL001 KT ACEH. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 38,42 miliar.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika Sudirman, selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal bantuan PSR kepada pemerintah. Proposal itu mencantumkan 599 petani dengan total lahan seluas 1.536,7 hektare, yang direncanakan untuk empat tahap peremajaan sawit.
Dinas Pertanian Aceh Jaya kemudian menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) dan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, hingga BPDPKS. Berdasarkan hasil verifikasi, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp 38,4 miliar ke rekening koperasi melalui skema perjanjian kerja sama tiga pihak antara BPDPKS, pihak bank, dan koperasi.
Namun hasil penyelidikan menemukan bahwa lahan yang diusulkan bukan milik petani sebagaimana dilaporkan, melainkan merupakan bekas lahan PT Tiga Mitra di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Berdasarkan analisis citra satelit dan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala (USK), sejak 2018 hingga 2024 lahan tersebut tidak pernah ditanami sawit dan hanya berupa hutan serta semak belukar.
Meski mengetahui kondisi itu, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (SK CP/CL), sehingga dana PSR tetap dicairkan. Akibatnya, program peremajaan sawit gagal dilaksanakan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 38,42 miliar.

Leave a comment