Home News Kekosongan anggota KIP Aceh berdampak pada tahapan pemilu
NewsPolitik

Kekosongan anggota KIP Aceh berdampak pada tahapan pemilu

Share
Aceh Timur butuh 1.539 anggota panitia pemungutan suara
Ilustrasi, warga menggunakan hak pilihnya pada pemilu di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh 2013-2018 Ridwan Hadi menyatakan kekosongan anggota KIP di provinsi ini berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

“Kekosongan anggota KIP Aceh yang terjadi sekarang ini berdampak pada tahapan pemilu. Akan tetapi, dampaknya tidak begitu besar,” kata Ridwan Hadi, dilansir dari laman Antara, Kamis (20/7/2023).

Ia mengatakan KIP Aceh merupakan penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Dengan kekosongan anggota, maka KPU RI mengambil alih KIP Aceh hingga keanggotaannya dilantik.

“Pengambilalihan tersebut merupakan perintah undang-undang. Sampai kapan pengambilalihan? Sampai dilantiknya anggota KIP Aceh,” kata Ridwan Hadi.

Menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu, Ridwan Hadi mengatakan seluruh proses tahapan dilaksanakan kesekretariatan KIP Aceh. Ketiadaan anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut diharapkan tidak menghambat pelaksanaan tahapan pesta demokrasi tersebut.

“Menurut saya, KPU RI berpengalaman soal pengambilalihan KIP Aceh. Apalagi, KPU RI pernah mengambil alih KIP Aceh periode sebelumnya. Jadi, yang harus menjadi perhatian, bagaimana keanggotaannya KIP Aceh tersebut bisa segera terbentuk,” katanya.

Ridwan Hadi mengatakan pembentukan keanggotaan KIP Aceh tersebut tinggal pengesahan DPR Aceh dalam sidang paripurna setelah Komisi I DPR Aceh menetapkan tujuh nama.

“Kami berharap kekosongan keanggotaannya KIP Aceh tersebut tidak berlarut yang bisa sedikit mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” kata Ridwan Hadi.

Sebelumnya, KPU RI mengambil alih KIP Aceh setelah tujuh anggota periode 2018-2023 mengakhiri masa tugas pada 17 Juli 2023. Sementara, tujuh nama yang ditetapkan Komisi I DPR Aceh belum disahkan dalam sidang paripurna lembaga legislatif tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, KIP Aceh beranggotakan tujuh orang. Anggota KIP Aceh diusulkan DPR Aceh dan ditetapkan KPU RI serta diresmikan oleh Gubernur Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version