Home News Kemenag Aceh Ingatkan Petugas KUA Tidak Lakukan Pungli
News

Kemenag Aceh Ingatkan Petugas KUA Tidak Lakukan Pungli

Share
Rentang bulan syawal 1447 hijriyah, 144 pasangan di Aceh menikah
Ilustrasi. Foto radarlampung
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengingatkan seluruh jajarannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh menjalankan tugasnya sesuai regulasi serta tidak melakukan pengutipan liar.

Hal itu disampaikan Hamdan setelah pihaknya melakukan monitoring pelayananan nikah di KUA kecamatan, dalam provinsi Aceh pekan lalu.

Hamdan mengatakan, saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan, karena pencatatan pernikahan di KUA nol Rupiah atau gratis.

“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur daftarkan segera rencana pernikahannya di KUA, apalagi sudah gratis. Kalau nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke bank yang ditujuk, hal ini sesuai dengan PP No 19 tahun 2015,” kata Hamdan, Minggu, 14 Juni 2020.

Hamdan menegaskan, sesuai PP tersebut, KUA tidak boleh menerima kutipan dalam bentuk apapun dalam melalukan pelayanan nikah.

“Segala jenis layanan di kantor tidak boleh ada kutipan apapun. Berikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk segera serahkan buku nikah dan kartu nikah, khusus KUA yang sudah memiliki fasilitas printer kartu nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung,” kata Hamdan.

Hamdan meminta, pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.

“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” kata Hamdan.

Ia berharap, masyarakat menyetor sendiri biaya administrasi nikah di luar kantor ke bank yang ditunjuk agar tidak terjadi mal administrasi.

“Jangan wakilkan kepada kepala KUA atau stafnya. Setorlah sendiri ke bank yang telah ditentukan,”ujarnya.

Selain itu, di masa new normal, kata Hamdan, akad nikah di luar kantor kembali diperbolehkan dengan syarat, tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi yang menikah di luar kantor khususnya di masjid, disamping memakai masker, juga mencuci tangan, pakai sarung tangan, termasuk harus ada alat deteksi suhu, pengunjung paling banyak 30 orang, jaraknya juga harus 1 meter,” ujarnya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version