Home News Kemenag Aceh Minta Catim Tunda Nikah Selama Darurat Covid-19
News

Kemenag Aceh Minta Catim Tunda Nikah Selama Darurat Covid-19

Share
Kemenag Aceh Minta Catim Tunda Nikah Selama Darurat Covid-19
Ilustrasi. Foto: net
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil) Provinsi Aceh meminta para calon pengantin (catim) yang mendaftar nikah bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Covid-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, berdasarkan edaran Menteri Agama, kebijakan ini berlaku mulai 1-21 April 2020 mendatang.

Ia menjelaskan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat Corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Hanya saja, untuk akad nikahnya diminta untuk dilaksanakan di atas tanggal 21 April.

“Bukan kita larang nikah, kita minta menunda waktunya saja, karena kita mengacu pada waktu darurat Covid-19 yang dikeluarkan Kemenag RI,” kata Hamdan, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April, maka dibolehkan menjalani akad nikah di masa darurat Covid-19.

Hanya saja, kata Hamdan, protokol keselamatan yang harus dipenuhi, yaitu pernikahan harus dilaksanakan di KUA, para pengunjung tidak boleh dari 10 orang termasuk saksi, wali dan keluarga, pengantin pria dan penghulu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan mengenakan masker.

“Di samping regulasi protokol kesehatan kita juga sejalan dengan maklumat Kapolri,” ucapnya.[acl/Kemenag Aceh]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version