Home News Kemenag Bakal Berlakukan Syarat Tambahan Bagi Catin di Aceh
News

Kemenag Bakal Berlakukan Syarat Tambahan Bagi Catin di Aceh

Share
Harga emas mahal, ulama di Aceh minta warga pertimbangkan mahar lebih ringan
Ilustrasi. (bisnis.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan memberlakukan syarat tambahan bagi pasangan calon pengantin, yaitu dengan mewajibkan mereka mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Iqbal mengatakan bahwa syarat itu diberlakukan guna menciptakan keluarga sakinah, sekaligus dalam upaya meminimalisir angka pengguna narkoba di daerah Tanah Rencong itu.

“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik. Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal enam bulan atau setahun dia sudah berhenti,” kata Iqbal seperti dilansir laman Antara, Kamis (26/8/2021).

Hal itu juga disampaikan Iqbal saat mengisi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Tujuan kebijakan itu sebagai upaya penguatan kapasitas calon pengantin.

Iqbal menjelaskan, kebijakan itu merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba di ujung barat Indonesia, sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah.

“Kalau ini tidak kita lakukan bagaimana kita berharap keluarga yang tangguh sakinah mawaddah warahmah, kalau catinnya pemakai narkoba,” katanya.

Namun terkait syarat tambahan tersebut, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke Kemenag RI dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version