Home News Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Pembaruan Laporan Pandemi
News

Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Pembaruan Laporan Pandemi

Share
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) tak menunda pelaporan data mengenai penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Ardian dalam rapat koordinasi virtual Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama pemda seluruh Indonesia pada Jumat (6/8).

“Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial,” kata Ardian.

Menurutnya, ketiga hal itu yang akan dilaporkan Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Ardian mendorong agar laporan yang diberikan harus benar-benar yang terbaru, sehingga sekaligus menghindari polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah.

“Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah,” ujar Ardian.

Dia kemudian menambahkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.

Adapun penyelenggaraan rakor tersebut bertujuan untuk memfasilitasi sekaligus memberi pedoman bagi pemda yang akan mengubah APBD tahun berjalan, sesuai dengan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Saat itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19 sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

Exit mobile version