Home News Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya
News

Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya

Share
Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya
Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Jaya serta Pj Bupati Aceh Tamiang saat penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat kepala daerah, Selasa (31/12/2024) di Banda Aceh. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjang masa jabatan dua penjabat kepala daerah di Aceh, yakni Pj Bupati Aceh Tamiang Asra dan Pj Bupati Aceh Jaya Murthala.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan keduanya, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal, Selasa (31/12/2024) di Meuligoe Gubernur Aceh. Hadir pada penyerahan tersebut, sejumlah kepala SKPA dan unsur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan ucapan selamat kepada kedua penjabat bupati yang baru saja menerima SK tersebut. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan penuh dedikasi. “Selamat bekerja kembali kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Safrizal.

Share
Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version