Home News Kemendikbud: Pembelajaran Semester Genap Mengacu SKB Empat Menteri
News

Kemendikbud: Pembelajaran Semester Genap Mengacu SKB Empat Menteri

Share
Kemendikbud: Pembelajaran semester genap mengacu SKB Empat Menteri
Arsip Foto - Sejumlah siswi dengan menggunakan masker mengikuti proses belajar mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Senin (20/7/2020). (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai Januari 2021 mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Yaitu Kemendikbud, Menteri Agama, Mendagri dan Menteri Kesehatan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada sementer genap tahun akademik 2020/2021 di masa pendemi Covid-19.

“Pemberian izin pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan secara serentak dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebikakan,” kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainum Na’im, Senin (4/1/2021) dilansir Antara.

Sebelumnya penyesuaian SKB Empat Meteri dimumumkan tanggal 20 November 2020 memuat panduan lengkap PTM. Mulai dari tahap perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajin dijalankan.

Menuruti Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKM empat menteri tersebut. Pertama keputusan membuka sekolah ahrus mendapatkan persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komte sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

“PTM sifatnya diperolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar dia.

Sekolah yang dibuka juga wajib mematuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pendemi tetap harus dijujung. Pertama, memastikan kesehatan sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pendemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutupnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version