Home News Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera
News

Kemenhaj Beri Kelonggaran Pelunasan bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

Share
102 ribu jamaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi, 15 orang meninggal dunia
Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen dan Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.

“Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen,” kata Ian.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan sudah mencapai di atas rata-rata nasional. Rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istitaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

“Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026,” ucapnya.

Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.

“Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional,” tuturnya. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional,” imbuh dia.

Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version