Home News Kemenhub Hapus Syarat Rapid Test Jalur Darat
News

Kemenhub Hapus Syarat Rapid Test Jalur Darat

Share
Dosen Politeknik Lhokseumawe Reaktif Covid-19 Meninggal di Aceh Utara
Ilustrasi, Rapid test. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan lagi memberlakukan rapid test untuk perjalanan darat lintas daerah, kecuali untuk tujuan Bali. Pengecualian dilakukan karena terjadi kenaikan kasus covid-19 di Pulau Dewata yang berasal dari lalu lintas Bali-Jawa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut meski pihaknya tidak mewajibkan rapid test, namun pengecekan akan dilakukan Pemda Bali setelah menyeberangi Ketapang-Gilimanuk.

Melansir situs web resmi Pemda Bali, terpantau grafik positif covid-19 terus menanjak. Rata-rata jumlah kasus positif di Bali setiap harinya sebanyak 700-an.

Sementara secara total, kasus konfirmasi positif untuk Bali mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020. Di hari sama, jumlah sembuh dinyatakan sebanyak 10.226 orang dan meninggal dunia sebanyak 372 orang.

Rapid test di darat yang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali karena di Bali sekarang kalau lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus,” katanya dalam acara Markplus bertajuk Peran Perhubungan Dalam Pemulihan Ekonomi, Senin (26/10).

Meski tak lagi mewajibkan rapid test, Budi membantah jika pihaknya tidak menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut protokol kesehatan berupa 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap masih diterapkan.

“Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan rapid test tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Masih ada SE menyangkut 3 M penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan libur panjang nanti, pihaknya tak akan melarang masyarakat melakukan perjalanan. Meskipun demikian, Kemenhub kata Budi meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Ia mengatakan guna memastikan penerapan protokol kesehatan itu, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk mengeceknya. Namun, ia tak merinci lebih jauh soal di mana pengecekan akan dilakukan atau pun sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang melanggarnya.

“Prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian, namun dengan catatan protokol kesehatan harus ketat. Pak Menteri menekankan di beberapa tempat akan ada pengecekan kepatuhan masyarakat terkait covid-19,” tutupnya.

Sumber: cnn

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...

Exit mobile version