Home Hukum Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
HukumNews

Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Share
Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong. Foto : HO/Antara | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menegaskan sejumlah 10 unit bangunan fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditargetkan rata dengan tanah dalam waktu satu hari guna menindaklanjuti temuan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Kemenimipas mendapati  belasan unit bangunan mewah tersebut didirikan secara swadaya tanpa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain melanggar ketentuan tata kelola aset, bangunan tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai yang terlarang untuk didirikan bangunan.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi melalui keterangan resmi, di sela-sela proses perobohan fasilitas tersebut, Rabu (30/9/2026).

Sedangkan, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pihaknya kini tengah mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan maupun pembiaran atas keberadaan fasilitas ilegal tersebut, termasuk temuan ruang kebugaran dan calon area simulator golf.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi Setiawan.

Tindakan  berupa pembongkaran diambil sebagai langkah korektif atas rekomendasi Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026, serta kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI saat meninjau lokasi tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan  Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida.

Temuan dimaksud  adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Indonesia Masuk 15 Besar Adopsi Kripto Global

POPULARITAS.COM – Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan adopsi aset kripto...

News

Kemenhaj : Antrean Haji Dipangkas jadi 14 Tahun

POPULARITAS.COM – Langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam pembenahan data antrean...

News

Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di...

News

Warga Temukan Benda Diduga Mortir Peninggalan Konflik di Tepi Krueng Aceh

POPULARITAS.COM –  Muhammad Saini (40), warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tunjong,...

Exit mobile version