Oktober, Pagebluk Covid-19 di Pidie Jaya Mulai Terkendali
Ilustrasi - Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) melintas di depan ruang isolasi sementara di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)
Home News Kemenkes Bayar Tagihan Klaim RS Corona Rp750 Miliar
News

Kemenkes Bayar Tagihan Klaim RS Corona Rp750 Miliar

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah membayar klaim rumah sakit yang melayani pasien corona atau Covid-19. Klaim ini untuk membayar tagihan dari rumah sakit rujukan Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah total telah membayarkan ratusan miliar ke RS yang telah mengklaim biaya penanganan Covid-19.

“Sampai saat ini, kita sudah bayarkan sebesar Rp750 miliar, dananya berasal dari pagu Kemenkes. Untuk proses verifikasi tetap di BPJS Kesehatan,” kata Kadir dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Kemenkes mencatat ada sekitar 1.711 dari total 2.917 RS yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19.

Menurut Kadir, dari jumlah itu baru sekitar 67 persen RS yang telah mengajukan klaim ke pemerintah untuk selanjutnya diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Kadir menilai, ada sejumlah kendala yang dihadapi RS sehingga proses klaim belum optimal, seperti kendala administratif, serta kendala kelengkapan dokumen.

Aturan klaim RS yang menangani pasien Covid-19 diatur dalam Permenkes HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat permohonan pembayaran klaim pasien, Surat Perintah Kerja (SPK), dan txt e-klaim yang biasa dipakai untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kendala kita adalah masih banyak RS yang belum mengajukan klaim, masih banyak RS yang belum memahami Permenkes 446,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadir mengatakan akan memberikan teguran kepada RS yang masih meminta biaya perawatan kepada pasien Covid-19, sebab seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 telah ditanggung negara..

“Kami sudah tegur (RS yang menagih ke pasien), semua pasien saat bencana ini ditanggung negara. Semua RS yang melakukan penagihan akan ditegur. Sudah ada Surat Edarannya,” tutur Kadir.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version