Home Hukum Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal
HukumNews

Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal

Share
Kanwil Kementrian Hukum Aceh kembali tegaskan belum terima permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pembinaan partai politik lokal usai pengesahan badan hukum, sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, menjelaskan proses pengesahan badan hukum partai dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK.

“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” kata Meurah Budiman, Senin (23/2/2026).

Pembinaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh.

Ia menegaskan, pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman juga menekankan pentingnya tertib administrasi, konsistensi pelaporan, serta penguatan struktur organisasi partai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan kelembagaan partai politik lokal.

Di sisi lain, kepada PPA, ia berharap untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, dan partisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif. “Ya, harus memberikan dampak positif,” ujarnya.

Kemenkum Aceh menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memastikan seluruh aspek administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version