POPULARITAS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan industri halal nasional melalui pembangunan ekosistem industri yang terintegrasi.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memfasilitasi pembentukan empat kawasan industri halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki pasar industri halal yang sangat besar. Namun, pengembangan sektor tersebut tidak cukup hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik.
Menurut Agus, Indonesia perlu memperkuat posisi sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan produk halal di pasar global.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Agus menuturkan, besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya bertransformasi menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, maupun terbentuknya rantai nilai halal global.
Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi fragmentasi dalam ekosistem industri halal. Bagi pelaku usaha, kepastian bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi sejumlah pertimbangan sebelum melakukan investasi.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” kata Agus.
Pengembangan kawasan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Kemenperin memfasilitasi pembentukan empat KIH yang berada di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan KIH tidak hanya berfungsi sebagai lokasi kegiatan produksi.
Kawasan tersebut dirancang untuk mempertemukan berbagai kebutuhan industri, mulai dari sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, hingga kebutuhan pendukung lainnya dalam satu ekosistem.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri.
Menurut Tri, pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh skala usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Industri kecil membutuhkan dukungan akses terhadap sertifikasi dan promosi, sedangkan industri besar dapat menjadikan penerapan proses produk halal sebagai bagian dari tata kelola industri.
Pengembangan industri halal telah menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029.
Peta jalan tersebut menjadi landasan sejumlah program Kemenperin, antara lain penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, serta promosi dan kerja sama industri halal.
Dari sisi kelembagaan, Kemenperin saat ini memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kelembagaan tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri dan aparatur.
Sementara bagi industri kecil, Kemenperin hingga 2026 telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil.
Fasilitasi tersebut juga dilengkapi dengan dukungan promosi melalui Halal Indo 2026 dan keikutsertaan dalam berbagai pameran halal internasional. Langkah tersebut ditujukan untuk membuka akses produk industri kecil halal Indonesia ke pasar yang lebih luas.
Untuk industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP).
Upaya pengembangan ekosistem tersebut juga diperkuat melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA), yang memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai konsisten mendukung pertumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan industri halal nasional.
Ke depan, pemerintah menilai kerja sama internasional menjadi salah satu faktor penting dalam menghubungkan industri halal antarnegara.
Penguatan standar, keterhubungan kawasan industri dengan kebutuhan produksi, pertukaran informasi peluang investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar menjadi bagian dari strategi tersebut.
Dengan penguatan kawasan industri, kelembagaan, sumber daya manusia, serta kapasitas pelaku usaha, Indonesia diarahkan tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global.


Leave a comment