Home News Kementerian Haji dan Umrah Mewanti-wanti Petugas Haji Taat Aturan
News

Kementerian Haji dan Umrah Mewanti-wanti Petugas Haji Taat Aturan

Share
Pembekalan kepada petugas haji Embarkasi Banda Aceh. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mulyadi Nurdin mengingatkan petugas haji untuk patuh pada regulasi dalam menjalankan tugas.

Menurut dia, seluruh petugas haji, di dalam negeri maupun di Arab Saudi harus komit menjalankan semua regulasi demi terwujudnya keselamatan dan pelayanan bagi jemaah haji.

“Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keselamatan jemaah haji dalam menjalankan ibadah, dalam hal ini petugas haji adalah ujung tombak pelayanan tersebut,” kata Mulyadi usai memberikan pembekalan kepada petugas haji Embarkasi Banda Aceh, Jumat (24/4/2026).

Pesan tersebut, kata Mulyadi, sama halnya dengan keinginan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf, agar kesehatan jemaah menjadi prioritas demi mengurangi angka kematian jemaah haji.

“Bahwa keinginan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan tersebut harus dipahami dan diterapkan serius oleh petugas haji di semua lini,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat standar istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji tahun 2026. Hal ini menyusul evaluasi besar-besaran terhadap tingginya angka kematian jemaah Indonesia pada musim haji tahun lalu.

“Sesuai instruksi Menteri Haji dan Umrah kita harus memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan dan keselamatan calon jemaah haji Indonesia,” ucapnya.

Mulyadi menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto calon jemaah haji harus berangkat dan pulang dengan selamat.

“Untuk itu seluruh petugas terutama di Embarkasi harus serius dalam memonitor dan memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji,” tambah Alumni Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.

Mulyadi menjelaskan, mengutip penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, atau zero tolerance terhadap penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki transformasi tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,”ucapnya

Mulyadi menjelaskan bahwa  sesuai arahan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa kegiatan Petugas haji bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari ibadah dan misi suci yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Dalam kesempatan itu Mulyadi Nurdin juga menjelaskan maksud dari Tri sukses haji, yaitu Sukses pelaksanaan ritual haji, Sukses ekosistem ekonomi, dan Sukses peradaban dan keadaban.

Sukses pelaksanaan haji indikator nya adalah, Terserap kuota 100 persen, Menurunnya angka kematian jemaah, Tidak ada jamaah yang hilang, Tidak ada lagi kesusahan jamaah, Tidak adanya kasus penyimpangan, penyelewengan, serta KKN.

Ia menegaskan agar petugas haji menjadi duta bangsa di luar negeri, membawa nama baik negara, dan memberikan layanan terbaik bagi jemaah.

Untuk itu seluruh petugas harus disiplin terhadap jadwal kegiatan, komitmen pada tugas pekerjaan, dan bertanggung jawab pada amanah yang diberikan.

Mulyadi juga mengatakan Petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang ditetapkan oleh Menteri haji dan umrah yang bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan serta pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di luar negeri.

“Petugas Embarkasi Haji (PPIH Embarkasi) bertanggung jawab melayani jamaah di asrama haji selama 24 jam sebelum keberangkatan, meliputi verifikasi dokumen paspor dan visa,  layanan kesehatan, pembagian gelang identitas, bimbingan manasik, hingga pengaturan transportasi dan katering. Mereka memastikan jamaah siap terbang dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman,” ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Aceh itu.

Mulyadi juga menegaskan bahwa Inspektorat akan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan haji.

Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang menyebutkan Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji dan Umrah.

“Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan bentuk pengawasan lainnya,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version