Home Hukum Kementerian Imipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Lainnya
HukumNews

Kementerian Imipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Lainnya

Share
Ombudsman Temukan Fasilitas Kelas Apartemen saat Sidak Lapas Cibinong. Foto : HO/CNNIndonesia | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik (Binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta kepala urusan umum.

Menurut Rudi, kepala urusan umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kementerian Imipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, sarana asimilasi dan edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim Kementerian Imipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim juga menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan ketika Kementerian Imipas melakukan pengecekan.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.

Selain pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong. Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mengacu pada kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Hobby Lari Sore ? Ingat, Jangan Langsung Tidur Usai Lari, Tunggu 3 Jam

POPULARITAS.COM – Lari sore sering menjadi pilihan bagi orang yang baru punya...

News

Generasi Muda Harus Berani Bilang Tidak pada Narkoba

POPULARITAS.COM – Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) rangkaian Milad Universitas Syiah Kuala (USK)...

News

Banjir Aceh Tenggara Meluas, Material Kayu Sumbat Jembatan

POPULARITAS.COM – Banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, semakin meluas setelah hujan...

News

Gagal Dievakuasi, Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Abdya Akhirnya Mati

POPULARITAS.COM –  Seekor hiu bintang raksasa diperkirakan berbobot 3 ton yang terdampar...

Exit mobile version