News

Kenaikan BPJS Bisa Digugat, Jokowi Berpotensi Dipermalukan Lagi

JAKARTA (popularitas.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir, mengkritik keluarnya Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung, kata Anas, membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.

“Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” kata Anas, Kamis 14 Mei 2020.

Semangat dan kegembiraan masyarakat yang tumbuh dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak tepat pemerintah menaikkan iuran BPJS dalam kondisi sulit.

Meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia juga turut memperburuk keadaan.

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum,” ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini, akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran. Karena kesulitan itu, akan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.

“Jadi seharusnya, pemerintah mencari solusi lain menyiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” ujarnya.

Sumber: VIVA

Shares: