News

Kepala BPK-RI Aceh: Mudah-Mudahan Prestasi WTP Dapat Dipertahankan

Kepala BPK-RI Aceh: Mudah-Mudahan Prestasi WTP Dapat Dipertahankan

 – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Arif Agus mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran (LKPD) dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perkenaan pada kesempatan itu maka, disampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 yaitu, Opini atas Laporan Keuangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dengan demikian opini yang diberikan atas pemeriksa termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “Kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya temuan.

Bagi BPK hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai opini BPK.

Untuk itu temuan yang sudah disampaikan atau direkomendasikan harus segera ditindaklanjuti dalam tempo paling lama 60 hari.

“Selamat atas prestasi yang diraih Kota Sabang. Mudah-mudahan ke depan prestasi ini bisa terus dipertahankan dan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.[adv]

Shares: