Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan
Sejumlah Keuchik atau Kepala Desa saat menggelar demo di kantor Gubernur Aceh. Foto : Fauzan | Popularitas.com
Home Hukum Kepala Desa di Aceh Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan
Hukum

Kepala Desa di Aceh Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah Keuchik atau Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 3 Februari 2025 siang.

Para kepala Desa itu menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

“Kita bukan berbicara soal masalah jabatan tetapi lebih kepada persoalan keadilan,” kata Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh dalam orasinya.

Menurut Amin, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak membebani Pemerintah Aceh, sehingga seharusnya bisa segera diterapkan tanpa perlu menunggu perdebatan lebih lanjut. Ia juga menyoroti masalah gaji perangkat desa yang masih bermasalah di beberapa daerah di Aceh.

Amin menegaskan, selama ini Apdesi Aceh telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi yang etis dan diplomatis. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

“Meskipun UU tersebut telah disahkan pada 28 Maret 2024, diundangkan pada 25 April 2024 dan surat edaran diterbitkan pada Mei 2024,” ujarnya.

Para kepala desa, kata Amin, mempertanyakan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberlakuan UU Desa.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda implementasi UU ini karena sudah ada surat dari Komisi I DPRA, Pj Gubernur, hingga Kemendagri. Tapi masih ada pihak yang memelintir seolah-olah Aceh harus mengikuti UUPA sepenuhnya,” kata Amin.

Sebagai contoh, menurut Amin jika Aceh benar-benar harus mengikuti UUPA, maka sebanyak 6.500 sekretaris desa (sekdes) harus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan anggaran dari provinsi.

“Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version