Home Hukum Kepala Desa di Aceh Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan
Hukum

Kepala Desa di Aceh Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan

Share
Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan Delapan Tahun Diberlakukan
Sejumlah Keuchik atau Kepala Desa saat menggelar demo di kantor Gubernur Aceh. Foto : Fauzan | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah Keuchik atau Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 3 Februari 2025 siang.

Para kepala Desa itu menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

“Kita bukan berbicara soal masalah jabatan tetapi lebih kepada persoalan keadilan,” kata Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh dalam orasinya.

Menurut Amin, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak membebani Pemerintah Aceh, sehingga seharusnya bisa segera diterapkan tanpa perlu menunggu perdebatan lebih lanjut. Ia juga menyoroti masalah gaji perangkat desa yang masih bermasalah di beberapa daerah di Aceh.

Amin menegaskan, selama ini Apdesi Aceh telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi yang etis dan diplomatis. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

“Meskipun UU tersebut telah disahkan pada 28 Maret 2024, diundangkan pada 25 April 2024 dan surat edaran diterbitkan pada Mei 2024,” ujarnya.

Para kepala desa, kata Amin, mempertanyakan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberlakuan UU Desa.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda implementasi UU ini karena sudah ada surat dari Komisi I DPRA, Pj Gubernur, hingga Kemendagri. Tapi masih ada pihak yang memelintir seolah-olah Aceh harus mengikuti UUPA sepenuhnya,” kata Amin.

Sebagai contoh, menurut Amin jika Aceh benar-benar harus mengikuti UUPA, maka sebanyak 6.500 sekretaris desa (sekdes) harus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan anggaran dari provinsi.

“Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version