Home News Kepala LLDIKTI Aceh dilaporkan ke Polda
News

Kepala LLDIKTI Aceh dilaporkan ke Polda

Share
Polda Aceh ungkap 75 kasus judi online
Gedung Polda Aceh. FOTO : Bid Humas Polda Aceh/HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala LLDIKTI Aceh Rizal Munadi, resmi dilaporkan ke Polda. Pelaporan dilakukan pendiri Unaya, Rusli Bintang melalui kuasa hukumnya Fadjri SH, Kamis (8/5/2025) di Banda Aceh.

Rusli Bintang dalam keterangannya usai pelaporan itu mengatakan bahwa, Rizal Munadi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LLDIKTI Aceh, dinilai pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan yang sebabkan kekacauan di kampus Unaya. “Ada motif jahat Rizal Munadi yang merugikan Akademik dan sebakan kekacauan di Kampus Unaya,” katanya.

Sementara itu, Fadjri kuasa hukum Rusli Bintang menyebutkan bahwa, alasan pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum, karna Kepala LLDIKTI Aceh Rizal Munadi telah melakukan kejahatan jabatan.

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum,” katanya. “Ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” tambah lagi.

Fadjri juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Jadi dia memiliki tugas salah satunya  adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.

Namun sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI  Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh. “Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” katanya.

Tindakannya itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu. Bahkan, Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, namun juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya. 

“Misalnya pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025,” katanya. 

Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh, demikian terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version