Home Hukum Kepsek dan Wakepsek di Aceh Jaya Divonis Hukuman Cambuk 30 kali
HukumNews

Kepsek dan Wakepsek di Aceh Jaya Divonis Hukuman Cambuk 30 kali

Share
Dua terdakwa pelanggar syariat Islam jarimah ikhtilat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). (Antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita menjabat kepala sekolah (kepsek) dan seorang laki-laki yang juga wakil kepala sekolah (wakepsek) di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO, mereka hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan didampingi Fakhruddin dan Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Namun majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version