POPULARITAS.COM – Kekerasan terhadap anak maupun perempuan masih kerap terjadi di Aceh. Apapun yang menjadi latar belakangnya, jelas hal tersebut sama sekali tak dibenarkan.
Menjadi tantangan tersendiri bagi pihak terkait untuk mengatasinya, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta lembaga atau instansi terkait lainnya.
Menurut Ketua Komisi V (Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan) DPR Aceh, M Reza Fahlevi Kirani, untuk menekan angka kekerasan anak maupun perempuan di Aceh butuh sinergitas dan evaluasi.
Kekerasan terhadap anak maupun perempuan ini membutuhkan perhatian semua pihak. Peran orang tua pun sangat penting dalam melindungi anak, di bawah pengasuhan yang baik.
Fahlevi Kirani juga meminta pemerintah atau dinas terkait untuk menyusun rencana baru yang lebih efektif guna menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Selama ini skema atau perencanaan yang ada masih kurang memadai, baik itu dari segi dukungan anggaran maupun sumber daya manusianya,” ucapnya.
Karena itu, pemerintah diimbau bersinergi serta proaktif dan lebih serius dalam menangani kasus kekerasan anak di Aceh. Begitu juga dengan penegakan hukum bagi para pelaku agar memiliki efek jera.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya sebatas penanganan pasca kejadian, tapi juga bagaimana cara mencegahnya,” ungkap Reza saat ditemui popularitas.com.
“Butuh cara-cara preventif dan kuratif (rangkaian pengobatan atau penyembuhan) yang masif, mulai dari tingkat gampong (desa) hingga melibatkan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengaku selama ini pihaknya saling berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal penanganan kasus kekerasan anak. Koordinasi yang terjalin selama ini pun dinilai cukup baik, mulai dari pendampingan terhadap korban, penyediaan rumah aman hingga yang lainnya. “Kita terus jalan berdampingan bersama UPTD PPA (di bawah naungan DP3A) selama ini, dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, selalu berkoordinasi,” ucap Fadillah.
Dalam upaya preventif atau pencegahan, Polresta Banda Aceh juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi serta edukasi, seperti di tingkat sekolah dan yang lainnya. Namun, tentu tak cukup hanya dengan hal itu, melainkan peran keluarga serta pihak terkait lainnya, termasuk pengawasan keluarga yang sangat dibutuhkan.
Pasalnya, ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini, para pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang-orang terdekat. “Artinya, peran keluarga di sini sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut. Pengawasan dan kontrol ketat di lingkungan sekitar, intinya tetap pada peran keluarga yang menjadi prioritas,” bebernya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh berupaya meningkatkan layanannya untuk melindungi para perempuan dan anak. Salah satunya, adalah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana mengatakan bahwa saat ini baru 10 kabupaten/kota di Aceh yang memiliki UPTD PPA. “Sementara di 13 kabupaten/kota lainnya masih dibentuk, kita juga fokus kepada pelatihan aktivis terpadu berbasis masyarakat gampong yang ramah perempuan, serta peduli anak,” ucapnya.
Di sisi lain, DP3A Aceh berupaya memberikan edukasi melalui gerakan forum anak, serta kehadiran fasilitas ramah anak, seperti masjid, pesantren atau ruang lainnya yang ramah anak. “Sehingga, anak-anak kita ini memiliki wadah atau tempat untuk mengekspresikan dirinya, menyuarakan haknya, termasuk berkreasi,” sambungnya lagi.
Tak hanya itu, DP3A Aceh juga berupaya untuk meningkatkan kehidupan dan ketahanan keluarga melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang telah dibuat.
Program ini mencakup pendidikan, termasuk pola asuh, keterampilan orang tua, keterampilan melindungi anak, program konseling bagi anak dan keluarga, serta lainnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan tindak kekerasan yang terjadi, baik itu terhadap para perempuan maupun anak.
Laporan itu dapat disampaikan dengan datang langsung Kantor UPTD PPA yang berada di Jalan Tgk Batee Timoh Nomor 2, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. “Atau juga bisa melapor melalui hotline UPTD PPA di nomor 0811-6808-875,” jelas Meutia, seraya menambahkan partisipasi semua pihak penting untuk melindungi perempuan dan anak. (*)