Home News Ketika SK Bertandatangan Kepala Desa Berlogo Burung Garuda
News

Ketika SK Bertandatangan Kepala Desa Berlogo Burung Garuda

Share
Share

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Satu lembar surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Hasan Syarief sepanjang Sabtu (3/8) menjadi bahan perbincangan, tertawaan dan menghebohkan masyarakat di daerah itu.

Pasalnya, surat pemberhentian seorang anggota Posyandu yang ditandatangani tersebut memakai lambang Burung Garuda layaknya SK pejabat negara. Padahal, sesuai ketentuan, surat yang ditandatangani kepala desa tersebut wajib memakai lambang daerah setempat.

“Kalau tingkat aparatur desa, surat tersebut tidak menyalahi aturan, karena ada undang-undang yang membolehkan,” kata Kepala Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Hasan Syarief menjawab ANTARA, Sabtu di Nagan Raya.

Menurutnya, surat tersebut diketik oleh sekretaris desa dan memang ia sendiri yang menandatanganinya.

Ia menegaskan surat yang mencantumkan logo Burung Garuda layaknya surat yang diteken oleh pejabat setingkat menteri, gubernur dan bupati tersebut tidak menyalahi aturan, karena menurutnya tidak ada aturan yang ia langgar.

Akan tetapi, apabila memang nantinya surat keputusan yang sudah ia tandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 lalu tersebut akan direvisi kembali sesuai aturan yang ada, katanya singkat.

Sementara itu, Camat Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Abdul Karim Nur yang dikonfirmasi ANTARA mengatakan surat keputusan (SK) yang ditandangani oleh Kepala Desa Lhok Seumot, kecamatan setempat yang menggunakan logo Burung Garuda sebagai kop pada lambang surat, menyalahi aturan dan tidak dibenarkan sesuai dengan administrasi negara.

“Jelas surat itu salah dan harus diperbaiki, karena surat yang ditandatangani oleh kepala desa wajib menggunakan logo daerah dalam hal ini logo Kabupaten Nagan Raya, Aceh,” tegasnya.

Meski belum melihat secara detail surat keputusan yang kini heboh di kalangan masyarakat dan viral di media sosial, Abdul Karim mengaku akan menindaklanjuti hal ini sehingga surat tersebut ke depan tidak lagi menjadi bahan tertawaan masyarakat, dan memang harus diperbaiki.

“Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi saya, semoga kesalahan fatal seperti ini ke depan tidak lagi terjadi khususnya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

KriminalitasNews

Alasan Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Bawa Kabur Motor Temannya

POPULARITAS.COM –Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh...

EkonomiNews

Tiba di India, Prabowo Siap Hadiri KTT Ke-18 BRICS

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara India (AFS)...

News

Wagub Aceh Kembali Tegaskan Perpanjangan Dana Otsus di Forum DPD

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana...

Exit mobile version