Home News Ketua Komisi IV DPRA : Perpres 46 tahun 2025 dan nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait lelang proyek wajib dijalankan di Aceh
News

Ketua Komisi IV DPRA : Perpres 46 tahun 2025 dan nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait lelang proyek wajib dijalankan di Aceh

Share
Ketua Komisi IV DPRA : Perpres 46 tahun 2025 dan nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait lelang proyek wajib dijalankan di Aceh
Ketua Komisi IV DPR Aceh Nurdiansyah Alasta. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah Alasta, minta semua pihak untuk menghormati dan berpedoman pada Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu juga, terkait dengan dengan lelang proyek dan penyelenggaraan pemerintah daerah, telah ada Nota Kesepahaman tiga institusi, yakni Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung, yang juga bisa dijadikan pedoman oleh semua pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurdiansyah Alasta dalam keterangannya, Sabtu 19 Juli 2025 di Banda Aceh. “Saat ini sudah ada Perpres terbaru terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, semua pihak harus menggunakan aturan itu sebagai pedoman,” katanya.

Lewat aturan terbaru tersebut, sudah sangat jelas ditetapkan tentang semua rumusan dan aturan teknis terkait dengan sistem pengadaan barang dan jasa, tambahnya. Hal lainnya juga telah diatur sangat terang benderang, sambungnya lagi.

Nah, lewat Perpres tersebut, pada pasal 77 telah disebutkan dengan jelas bahwa, segala sesuatu terkait dengan pengaduan masyarakat, ataupun berbagai ketidakpuasan atas proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa, penyelesaiannya mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga, masih pada pasal 77 di ayat (2), juga disebutkan bahwa, aparat penegak hukum yang menerima pengaduan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsinya, wajib meneruskan pengaduan tersebut kepada APIP untuk ditindaklanjuti.

Nah, jika merujuk ketentuan dan aturan tersebut, semestinya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh, mengacu dan merujuk pada ketentuan tersebut.

Jika semua pihak menghormati aturan tersebut, maka segala sesuatu terkait dengan persoalan yang muncul kemudian, dapat dicarikan jalan keluar dan solusi terbaik, paparnya.

Lagi pula, katanya lagi, aparat penegak hukum di Aceh juga harus menghormati nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, tentang kordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Nota kesepahaman ini kan juga mesti jadi rujukan, bagaimana seharusnya penyelesaian persoalan pada proses pelelangan,” tukasnya.

Para prinsipnya, sambung politisi Partai Demokrat tersebut, pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum sepanjang aturan digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa dan negara, demikian Nurdiansyah Alasta.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version