Home News Ketua Komnas Perempuan desak Aceh percepat revisi Qanun Jinayat
NewsSyariat Islam

Ketua Komnas Perempuan desak Aceh percepat revisi Qanun Jinayat

Share
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Share

POPULARITAS.COMKomnas Perempuan desak Pemerintah Aceh untuk segera percepat revisi Qanun Jinayat. Menurut lembaga itu, perubahan aturan harus dibarengi dengan pencabutan atau penghapusan dua pasal dalam regulasi itu yang dinilai sangat merugikan perempuan di provinsi ujung barat Sumatra itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, saat konferensi pers Universal Periodic Review.

Menurut Komnas Perempuan, dua pasal yang mesti di cabut dan dihapus dalam revisi Qanun Jinayat adalah tentang perkosaan dan pelecehan seksual. Sebab, katanya, aturan tersebut telah diatur, dan hukumannya lebih baik di dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia menambahkan, dalam UU TPKS, korban kekerasan seksual bisa mendapatkan pertolongan, bantuan untuk akses keadilan, dan pemulihan yang lebih baik dibandingkan aturan dalam Qanun Jinayat.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan korban mendapatkan proses pertolongan dan bantuan untuk akses keadilan dan juga pemulihan yang lebih baik dibandingkan dengan pengaturan di tingkat lokal tersebut,” kata Andy Yentriyani.

Andy mengatakan aturan dalam Qanun Jinayat memungkinkan korban perkosaan dan pelecehan seksual mengalami kriminalisasi. Selain itu, proses hukum yang dijalani pelaku juga berjalan singkat sehingga memungkinkan pelaku segera kembali ke masyarakat.

“Proses yang memungkinkan mereka berisiko keamanannya karena model penghukumannya itu memungkinkan pelaku dengan segera kembali kepada komunitas,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kebijakan diskriminatif di tingkat daerah ini menjadi perhatian semua pihak agar segera direvisi. “Saat ini di Aceh tengah berlangsung proses untuk melakukan revisi Qanun Jinayat,” kata Andy Yentriyani. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version