Home News Ketua KPK Periksa Pegawai yang Undang UAS
News

Ketua KPK Periksa Pegawai yang Undang UAS

Share
Ustadz Abdul Somad saat mendatangi KPK untuk mengisi ceramah. [Foto: Tribunnews]
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kehadiran Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS, untuk mengisi kajian zuhur di Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata bukanlah undangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, hadirnya UAS di KPK, pada Selasa siang, 19 November 2019, atas undangan sekelompok pegawainya. Agus pun beralasan pimpinan sempat melarang, namun UAS tetap diundang.

“Ya, itu nanti kepada pegawainya kami periksa,” kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 November 2019.

Agus menuturkan, sekelompok pegawai yang sampaikan undangan tausiah untuk mengisi kajian Zuhur itu bukan dari Wadah Pegawai (WP) KPK, melainkan organisasi lain yang disebut Agus sebagai Badan Amal Islam KPK (BAIK)

“Bukan (WP KPK), ada sekelompok. Di KPK ada organisasi BAIK,” kata Agus.

Agus menambahkan, pimpinan mencegah pegawainya mengundang UAS, karena beberapa waktu lalu sempat kontroversi, yakni mendukung dalam Pilpres 2019.

Larangan itu, dalih Agus, untuk menjaga KPK tak dinilai berafiliasi politik tertentu.

Sumber: VIVAnews

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version