Home Hukum Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar
HukumNews

Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar

Share
Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir ek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Kacabjari Pidie di Kota Bakti
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) setempat.

Penetapan pria berinisial Z sebagai tersangka korupsi itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, duit eks PNPM Kecamatan Geumpang sebesar Rp 2,4 miliar raib.

Penetapan Ketua UPK Geumpang sebagai tersangka korupsi itu tertuang dalam surat Pidsus 18, Nomor : TAP-1/L.1.11.8/Fd.2/11/2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kacabjari Yudha Utama Putra, Rabu (1/11/2023).

Dia menjelaskan, semula dana bergulir eks PNPM di wilayah tersebut sebanyak Rp Rp 2.468.300.000. Bukan bertambah, dana tersebut malah menyusut menjadi Rp 204.867.

“Duit itu kemudian bukanya bertambah lebih banyak, malah hanya tersisa Rp 204.867, itupun data terakhir 2018,” jelasnya.

Modus yang digunakan pengelola UPK dalam dugaan tindak pidana korupsi itu dengan menyelewengkan dana hasil setoran Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

“Uang dari SPP tidak disetor lagi ke dalam kas, uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version