Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Home News Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka
News

Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka

Share
Share

ABDYA (popularitas.com) – Mantan geuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018.

Selain MA, Polres juga melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Gampong Blang Makmur, RY dalam kasus yang sama.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori yang di damping Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dalam konferensi pers Rabu, 5 Februari 2020, menjelaskan pada tahun 2018 jumlah APBG Desa Blang Makmur senilai Rp1,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kata Kapolres, ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaannya atau fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp445 juta lebih.

“Ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan itu fiktif. Maka atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus penggelapan dana desa ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen RKPG tahun anggaran 2018, dokumen APBG tahun anggaran 2018, dokumen bukti pertanggung jawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten, serta dokumen surat-surat lainnya. Yang berhubungan dengan APBG Desa Blang Makmur tahun anggaran 2018.

“Jadi sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp445 juta lebih,” ujar Kapolres.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Untuk uang yang digelapkan itu, sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka gunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” ujarnya. (dra)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version