Home Hukum Keuchik dan oknum petugas BPN serta developer perumahan serobot jalan warga Lambaro Skep Banda Aceh
Hukum

Keuchik dan oknum petugas BPN serta developer perumahan serobot jalan warga Lambaro Skep Banda Aceh

Share
Keuchik dan oknum petugas BPN serta developer perumahan serobot jalan warga Lambaro Skep Banda Aceh
Jalan akses warga yang tertimbun, diduga diserobot pihak developer perumahan di Lorong Rambutan, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Warga Lorong Rambutan, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh protes atas penyerobotan jalan yang diduga dilakukan pihak developer perumahan.

Jalan yang dimaksud merupakan jalan akses yang sengaja dibuat warga untuk kepentingan umum. Tetapi, baru-baru ini jalan itu ditimbun oleh pihak developer yang hendak membangun perumahan.

“Saat kita tanyakan kenapa ditimbun, pengelola bilang kalau itu bukan jalan dan tidak ada jalan di situ, padahal jalan itu kami buat dan gunakan selama ini untuk kepentingan umum. Ada sertifikat sahnya,” ujar seorang warga berinisial W kepada popularitas.com, Kamis (18/7/2024).

Hal ini juga sempat dipertanyakan ke Keuchik setempat yakni Tarmizi, serta pemilik perusahaan yakni PT BT. Namun, kata dia, Tarmizi tak pernah menggubris serta melakukan koordinasi dengan warga.

“Pihak perusahaan juga mengaku akan meluruskan hal ini dengan mengukur kembali batas lahan Senin kemarin, namun hingga hari ini tidak pernah ada,” katanya.

Menurut dia, Keuchik Tarmizi selama ini memang kerap tak pernah berkoordinasi atau melibatkan warga dalam hal apapun. Warga pun merasa dirugikan atas hal ini.

“Kami menduga ada persekongkolan keuchik dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Kami minta hal ini diluruskan, karena sangat merugikan,” ungkapnya didampingi warga lainnya yakni HS.

Diduga Oknum Pengukuran Juga Terlibat

Selain itu, diduga ada keterlibatan oknum saat pengukuran tanah yang dilakukan pihak perusahaan sebelumnya. Pasalnya, pengukuran yang dilakukan melampaui batas tanah yang sebenarnya.

“Dalam sertifikat sah denahnya jelas, tapi ini jalan kita malah ditimbun. Kami juga sempat cek ke BPN dan hasilnya memang lokasi ini masih sesuai denah yang ada, tidak ada perubahan dan ini tetap jalan,” ucapnya.

“Jadi patut dipertanyakan mengapa pemborong itu berani menyerobot lahan dengan menimbun jalan, itu sudah menyalahi aturan. Bila ke depan bermasalah, oknum tersebut juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah atau pihak terkait dapat menangani permasalahan ini. Jika tidak, dalam waktu dekat warga akan menempuh jalur hukum.

“Kami minta pihak terkait dapat menangani masalah ini. Jika tidak dalam waktu dekat kami akan tempuh jalur hukum,” timpa H menambahkan.

Hingga berita ini dibuat, popularitas.com masih berupaya mengkonfirmasi keuchik dan pihak developer perumahan terkait hal ini.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version