News

Keuchik Diminta Hati-hati Kelola Dana Desa

BLANGPIDIE (popularitas.com) – Kepala desa yang ada di Aceh Barat Daya (Abdya) diminta untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Kewaspadaan ini termasuk dalam rencana pengadaan alat kesenian rapa’i geleng yang masuk dalam Anggaran Desa Tahun 2019 sebesar Rp25 juta per gampong.

Pengadaan alat rapa’i geleng tersebut tertuang dalam Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Kami menduga pengadaan alat kesenian ini tidak ada manfaat bagi masyarakat di desa karena hal tersebut diduga bukan hasil musyawarah di tingkat desa dan kecamatan, melainkan prioritas di tingkat kabupaten,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Miswar, SH, dalam siaran pers yang diterima popularitas.com, Selasa, 26 Maret 2019.

Seharusnya perangkat desa dan unsur masyarakat terlebih dahulu menggelar musyawarah untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, dalam penggunaan dana desa. Ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, Miswar mengatakan, tidak semua desa memiliki grup rapa’i geleng di gampong masing-masing. Seharusnya, kata dia, dana desa tersebut tidak diintervensi terlalu jauh. “Dana desa itu harus bisa secara optimal dimanfaatkan oleh masyarakat desa agar pertumbuhan di desa bisa berjalan efektif,” katanya.

“Kita juga mengingatkan kepala desa jangan sampai anggaran desa dimanfaatkan oleh pihak lain, karena kepala desa yang bermasalah dengan hukum ke depan,” ujar Miswar lagi.

Apalagi Inspektorat hingga saat ini belum selesai mengaudit program pengadaan ayam KUB yang menggunakan anggaran dana desa 2018. Kemudian muncul lagi program baru yang dinilai tidak bermanfaat besar bagi pengembangan desa secara keseluruhan.

“Anggaran Rp25 juta sangat menguras dana desa, sedangkan azas manfaatnya tidak menyentuh langsung kepada masyarakat. Seharusnya dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa itu sendiri,” katanya.

Miswar mencontohkan dana desa lebih tepat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, membuat saluran peningkatan jalan di desa, dan juga pemanfaatan di bidang kesehatan. Terlebih masih banyak masyarakat kurang mampu yang kekurangan biaya untuk berobat. Selain itu, dana desa tersebut juga dapat dipergunakan untuk mencegah gizi buruk (stunting), dan pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Pemerintah harus pro terhadap rakyat, sebagai bukti terealisasi program mengembalikan harapan rakyat,” katanya. “Ini lebih penting jika dibandingkan dengan hal rapa’i, sebab mewujudkan Abdya yang hebat harus mendidik generasi dan masyarakat yang sehat,” pungkas Miswar.* (RIL)

Shares: