Home Hukum Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi
HukumNews

Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi

Share
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di PN Sigli. ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie menuntut terdakwa mantan Keuchik Mutiara Timur terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pidie selama dua tahun penjara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi menyatakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap mantan keuchik (IS) Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan tuntutan pidana dua tahun.

Kadafi menambahkan jika terbayar denda dari tuntutan tersebut sebanyak Rp50 juta, akan dikurangi tiga bulan kurungan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana APBG 2015/2017.

Ia mengatakan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan.

“Kesempatan atau sarana tersebut yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu,” katanya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dalam surat tuntutan tersebut JPU juga membebankan uang pengganti terhadap terdakwa sekitar Rp265 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Khadafi.

Lanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Nantinya akan ada agenda lanjutan pada Rabu (27/4) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” demikian Muhammad Khadafi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version