Home Hukum Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi
HukumNews

Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi

Share
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di PN Sigli. ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie menuntut terdakwa mantan Keuchik Mutiara Timur terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pidie selama dua tahun penjara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi menyatakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap mantan keuchik (IS) Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan tuntutan pidana dua tahun.

Kadafi menambahkan jika terbayar denda dari tuntutan tersebut sebanyak Rp50 juta, akan dikurangi tiga bulan kurungan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana APBG 2015/2017.

Ia mengatakan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan.

“Kesempatan atau sarana tersebut yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu,” katanya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dalam surat tuntutan tersebut JPU juga membebankan uang pengganti terhadap terdakwa sekitar Rp265 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Khadafi.

Lanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Nantinya akan ada agenda lanjutan pada Rabu (27/4) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” demikian Muhammad Khadafi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version