Home News KIP Aceh coret caleg dari PPP
NewsPolitik

KIP Aceh coret caleg dari PPP

Share
Empat parlok penuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret seorang calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daftar calon tetap karena tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan.

Komisioner KIP Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan caleg DPRA yang dicoret tersebut atas nama Mahirul Athar dari PPP dari Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 1.

“Yang bersangkutan dicoret karena tercatat berstatus narapidana. Putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, caleg tersebut tidak memenuhi syarat,” sebut Munawar.

Mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh itu menambahkan, pencoretan caleg DPRA tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh tentang perubahan DCT DPRA Pemilu 2019.

“Pencoretan itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu setelah kami menerima putusan yang bersangkutan dari Mahkamah Agung. Yang bersangkutan juga sudah ditahan,” ungkap Munawar Syah.

Selain pencoretan caleg tidak memenuhi syarat, keputusan KIP Aceh tersebut juga menetapkan perubahan nama sejumlah caleg terkait gelar akademik, keagamaan serta karena meninggal dunia.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH mengatakan perubahan nama caleg tersebut menyesuaikan dengan kartu tanda penduduk elektronik terkait gelar akademik dan keagamaan.

Nama-nama caleg yang berubah di antaranya caleg DPRA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 6 atas nama Siti Murni menjadi Siti Murni S.Hi.,MH.

Kemudian, caleg DPRA dari Partai Daerah Aceh Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 4, semula atas nama Sofyan Suri berubah menjadi Tgk. H. Sofyan Suri.

Berikutnya, caleg DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 4 nomor urut 4 semula atas nama Suterisno, M.A,P menjadi Suterisno, M.A.P.

Caleg DPRA dari PNA Daerah Pemilihan Aceh 4 nomor urut 6 semula atas nama Anda. S. Tami menjadi Anda.S.Tamy.?

Kemudian, caleg DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Aceh 8 nomor urut 1 semula atas nama Yahbuddin Baduali Putra, MM menjadi Syahbuddin Baduali Putra, MM.

Caleg DPRA dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan Aceh 9 nomor urut 1 semula atas nama Hamzah, S.Sos.i menjadi Hamzah, S.Sos.I. “Keputusan KIP Aceh terkait perubahan daftar pemilih tetap ini dikeluarkan beberapa waktu lalu,” kata Agusni AH. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version