Home News KIP Aceh Timur tetapkan 40 kursi DPRK pada Pemilu 2024
NewsPolitik

KIP Aceh Timur tetapkan 40 kursi DPRK pada Pemilu 2024

Share
Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menetapkan 40 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat pada Pemilu 2024.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan, dikutip dari laman Antara, Kamis (16/2/2023) mengatakan penetapan 40 kursi tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR daerah.

“Jumlah Penduduk Aceh Timur hingga saat ini 434.929 jiwa, artinya masih di bawah 500.000 jiwa. Secara aturan, jika jumlah penduduk belum melebihi 500 ribu plus satu, maka alokasi kursi dewan sebanyak 40 kursi,” kata Sofyan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sofyan, maka jumlah kursi DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 sebanyak 40 kursi dengan lima daerah pemilihan (dapil).

Adapun daerah pemilihan tersebut, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Idi Tunong, Kecamatan Banda Alam, Kecamatan Peudawa, dan Kecamatan Darul Ihsan, dengan delapan kursi.

Kemudian, Dapil 2 meliputi Kecamatan Peureulak, Kecamatan Rantau Pereulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, dan Kecamatan Sungairaya, dengan 11 kursi.

Berikutnya, Dapil 3 meliputi Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Serbajadi, Kecamatan Rantau Seulamat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, dengan enam kursi.

“Dapil 4 meliputi Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Pante Bidari, dengan tujuh kursi,” kata Sofyan menyebutkan.

Serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Falah, Kecamatan Indra Makmu, dan Kecamatan Julok, dengan delapan kursi.

Terkait pendaftaran calon anggota legislatif, Sofyan mengatakan dibuka mulai 14 April hingga 25 November 2023. Namun begitu, KIP Kabupaten Aceh Timur masih menunggu peraturan KPU (PKPU) mengatur pencalonan.

“Kami juga mengharapkan calon legislatif yang mendaftar benar-benar melengkapi semua dokumen persyaratan untuk agar memudahkan pada saat verifikasi dan klarifikasi,” kata Sofyan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version