Home News KIP: Belum ada partai politik lokal daftar calon peserta Pemilu
NewsPolitik

KIP: Belum ada partai politik lokal daftar calon peserta Pemilu

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan belum ada partai politik lokal mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu legislatif 2024.

Ketua KIP Provinsi Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Hingga hari kedua pendaftaran, belum ada partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga dua pekan ke depan,” kata Syamsul Bahri.

Syamsul Bahri mengatakan pendaftaran dilakukan pimpinan partai politik lokal. Sebelum mendaftar, partai politik lokal diharuskan mengisi data partai terdiri kepengurusan maupun anggota dalam sistem informasi partai politik (sipol).

“Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan yang mengaktivasi akun sipol. Artinya, delapan partai politik lokal tersebut berkesempatan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu,” kata Syamsul Bahri.

Adapun delapan partai lokal yang sudah memiliki akun sipol yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh

Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Syamsul Bahri mengimbau partai politik lokal agar mendaftar sebagai calon peserta pemilu di awal pendaftaran. Sebab, jika ada persyaratan tidak lengkap masih ada waktu untuk perbaikan.

“Jika mendaftar di akhir pendaftaran dan data yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak ada waktu perbaikan. Jika data pendaftaran tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Syamsul Bahri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Tiga Penerbangan di Bandara SIM Dibatalkan

POPULARITAS.COM – General Manager Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rahmat Adil...

InternasionalNews

Demi Cegah Flu Burung Merebak, Australia Suntik Vaksin ke Ribuan Penguin

POPULARITAS.COM – Upaya untuk melindungi populasi penguin kecil di negara bagian Victoria...

News

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh...

KesehatanNews

Manfaat Mandi Air Dingin dan Hal yang Perlu Diperhatikan

POPULARITAS.COM – Mandi air dingin atau cold shower menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, terutama...

Exit mobile version