Home News KIP minta bacaleg dari TNI-ASN mundur sebelum 9 Juli 2023
NewsPolitik

KIP minta bacaleg dari TNI-ASN mundur sebelum 9 Juli 2023

Share
Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju di Pemilu 2024, yang sumber gajinya dari keuangan negara harus sudah mundur dari jabatannya sebelum tanggal 9 Juli 2023.

“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, dikutip dari laman Antara, Sabtu (8/7/2023).

Ada pun bacaleg yang wajib mundur tersebut, diantaranya jika berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.

Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggaran nya bersumber dari keuangan negara.

Teuku Novian mengatakan pengunduran tersebut harus dilakukan bacaleg, sebelum batas akhir pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Pemilu 2024 pada tanggal 9 Juli 2023.

Pihaknya juga mengimbau setiap partai politik peserta pemilu, agar dapat mencermati dengan baik catatan perbaikan sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi, yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik melalui Silon.

Dalam hal penggantian bacalon pada Silon, agar Partai Politik melalui Admin Silon memastikan alasan penggantian sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yaitu bakal valon yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan ganda namun diajukan kembali karena menyatakan memilih Dapil.

Dalam hal ini, kata Teuku Novian, bacalon wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani yang menyatakan bahwa bakal calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu daerah pemilihan, dan atau memilih partai politik yang bersangkutan;

Kemudian bakal calon mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon, serta bakal calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Novian mengatakan bakal calon yang diajukan penggantian oleh Partai Politik, dokumen yang di-upload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP.

Bakal calon diajukan pindah Dapil. Dalam hal ini, dokumen yang di-upload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP, katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version