News

KIP Minta Pemerintah Aceh Berkoordinasi Dengan Pusat Terkait Pilkada

KIP Aceh Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp 216 Miliar

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pilkada di Aceh dilaksanakan pada 2022.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, pelaksanaan pilkada pada 2022 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

“Undang-undang pemerintahan Aceh jelas menyebutkan pilkada digelar lima tahun sekali. Pilkada terakhir pada 2017 dan selanjut 2022. Namun, sebelum ini dilaksanakan harus ada keputusan pemerintah pusat,” kata Samsul Bahri seperti dilansir laman Antara, Jumat (2/10/2020).

Keputusan pemerintah pusat tersebut untuk memastikan bahwa pilkada di Aceh tidak mengikuti undang-undang secara nasional yang menyebutkan pilkada di Indonesia gelar serentak pada November 2024.

Oleh karena itu, kata Samsul Bahri, KIP Aceh mendorong Pemerintah Aceh maupun pihak terkait lainnya berkoodinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Aceh berdasarkan undang-undang pemerintahan Aceh.

“KIP Aceh hanya pelaksana, bukan pembuat keputusan. Jika ada keputusan yang memerintahkan pilkada Aceh digelar pada 2022, maka KIP Aceh dan KIP kabupaten kota di Aceh siap melaksanakan pilkada,” kata Samsul Bahri.

Apalagi, kata Samsul Bahri, pilkada sekarang ini masuk dalam rezim pemilu. Artinya, KPU yang membuat semua keputusan pelaksanaan pilkada. KIP Aceh baru bisa membuat keputusan setelah ada aturan KPU RI.

“Seperti aturan mengenai tahapan pilkada. Yang menetapkannya adalah KPU. KIP Aceh yanga menyusun rancangannya. Kalau rancangan tahapan pilkada Aceh 2022 sudah kami serahkan kepada KPU dan kami sampaikan juga kepada Pemerintah Aceh,” kata Samsul Bahri.

Editor: dani

Shares: