Home News KIP Pidie Jaya: Peserta Pemilu 2024 dilarang terima sumbangan dana hasil tindak pidana
NewsPolitik

KIP Pidie Jaya: Peserta Pemilu 2024 dilarang terima sumbangan dana hasil tindak pidana

Share
Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar. Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dilarang menerima sumbangan kampanye dari sumber hasil kejatahan atau tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Iskandar kepada popularitas.com, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, peserta pemilu memang dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye baik bersumber perseorangan maupun perusahaan.

Dana tersebut kemudian dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye yang penggunaannya nanti dapat dilakukan audit oleh tim auditor.

Hanya saja terdapat sejumlah larangan lainnya yang berkaitan dengan sumbangan tersebut, seperti halnya tidak bersumber dari pihak asing, Pemerintah Daerah, Desa maupun badan usaha milik pemerintah.

“Dana yang hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap boleh diterima sebagai sumbangan dana kampanye tahun 2024,” kata Iskandar.

Jelas Iskandar dalam PKPU tersebut juga terdapat batasan jumlah sumbangan dana kampanye yang boleh diterima peserta Pemilu. Dari perseorang sekitar Rp 2,5 miliar dari perusahaan non pemerintah maksimal Rp 25 miliar,” ungkapnya.

Untuk tahapan kampanye sendiri sambung Iskandar, peserta Pemilu terhitung 28 November 2023 sudah dapat melakukan kampanye terbatas dan tatap muka maupun sebaran alat peraga di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KIP Pidie Jaya.

“Kalau untuk kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version