Home News Kisruh di DPRK Pidie merembes ke pembahasan KUA Perubahan 2023
News

Kisruh di DPRK Pidie merembes ke pembahasan KUA Perubahan 2023

Share
Ruang rapat Banggar Pembahasan KUA Perubahan 2023 DPRK Pidie Jaya. Foto: Humas DPRK Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Kisruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie vs Ketua Mahfuddin Ismail kian memanas hingga merembes ke pembahasan anggaran perubahan tahun 2023.

Di mana belasan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie, mangkir tugas dalam hal Budgeting atau saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan, Senin (18/9/2023).

Dari 20 anggota Banggar, belasan di antarnya tidak hadir rapat untuk menjalankan tugas pembahasannya yang diduga dampak “pertengkaran” dengan Mahfuddin Ismail. Sedangkan yang hadir hanya berjumlah 5 orang plus ketua.

Ketegangan puluhan anggota dewan dengan Ketua DPRK juga sudah pernah diperlihatkan saat pembukaan paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2023, Jumat (15/8/2023).

Saat itu, seluruh anggota dewan dari empat Fraksi di DPRK memilih Walk Out atau keluar pada pembukaan paripurna disebabkan menolak sidang dipimpin oleh Mahfuddin Ismail yang sebelumnya telah dimosi tak percaya oleh anggota Dewan dari Partai “Koalisi Pidie Bersatu” itu.

Fraksi-fraksi yang memilih Walk Out saat pembukaan Paripurna beberapa hari lalu itu adalah, Gerindra, Golkar-PAN, PDA dan Restorasi-PKB.

Mosi tak percaya itu diduga buntut polemik rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, masa bakti 2023-2028.

Kendati kini memasuki tahapan lanjutan untuk melakukan pembahasan KUA agar selanjutnya dapat dilanjutkan ke APBK Perubahan 2023, para anggota dewan kembali mangkir.

Buntutnya pembahasan itu hanya dilakukan oleh lima anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie.

Jika saat “pertengkaran” ini terus berlanjut hingga saat paripurna pengambilan keputusan atas KUA-PPAS, maka APBK Perubahan 2023 Kabupaten Pidie berpotensi dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Deviasi Realisasi APBA Masih 7,91 Persen, Abang Samalanga Warning Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, mengingatkan Sekretaris Daerah...

News

Teror Mencekam Makhluk Misterius di Film Korea Hope

POPULARITAS.COM – Sutradara kenamaan asal Korea Selatan Na Hong-jin kembali menghadirkan karya...

News

Optimalisasi Lahan Terdampak Bencana di Pidie Capai 90 Persen

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Pidie menyebutkan realisasi program...

News

Satgas PRR : Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

POPULARITAS.COM – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri menyatakan...

Exit mobile version