BMKG Ingatkan Nelayan Ketinggian Gelombang di Barat Aceh
Ilustrasi, Sejumlah kapal nelayan ditambatkan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Cangkoy, Meulaboh, Aceh Barat. Akibat cuaca buruk yang melanda perairan pantai barat selatan Aceh, menyebabkan ribuan nelayan di daerah ini hingga kini tidak bisa melaut dengan leluasa untuk mencari ikan sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Selasa (11/8/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Home News KKP Rampungkan Penyidikan Dua Kapal Pencurian Ikan di Selat Malaka
News

KKP Rampungkan Penyidikan Dua Kapal Pencurian Ikan di Selat Malaka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan penyidikan terhadap dua kapal beserta tersangka pelaku yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia di Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu memaparkan, kedua tersangka dan barang bukti KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 telah diserahkan dari PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis (17/9).

“Sudah P-21 dan kami serahkan kepada Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tebe, sapaan akrab Tb Haeru Rahayu seperti dilansir laman Antara, Sabtu (19/9/2020).

Haeru menjelaskan bahwa PPNS Perikanan telah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka yang merupakan nakhoda kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia tersebut.

Beberapa pemeriksaan pun harus dilaksanakan secara virtual dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19. Kedua tersangka yakni Nai Nyein Chan alias Soe Tin selaku nakhoda KM PKFB 776 dan Thit Ko Htoo selaku nakhoda KM PKFB 1099, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar.

KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry pada tanggal 10 Maret 2020 di Selat Malaka.

Pada saat penangkapan tersebut, total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa di tengah pandemi ini kinerja penyidikan terhadap KIA pelaku illegal fishing tidak kendor.

Hal tersebut dapat dlihat dari perkembangan penanganan terhadap 71 kapal ilegal yang terdiri 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia.

Dari sejumlah kapal tersebut, 17 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 22 kapal proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.

“Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, PPNS Perikanan di lapangan tetap mampu bekerja maksimal di tengah pandemi ini,” ucap Nugroho.

Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, total sebanyak 71 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia.

Adapun kapal ikan asing ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 14 berbendera Filipina, 12 berbendera Malaysia dan satu berbendera Taiwan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version