Home News 2.680 Korban Pelanggaran HAM Direkomendasikan KKR Aceh untuk Terima Reparasi
NewsPolitik

2.680 Korban Pelanggaran HAM Direkomendasikan KKR Aceh untuk Terima Reparasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa lau konflik Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mendapatkan reparasi atau hak pemulihan dalam jangka waktu 2025-2030.

“Secara keseluruhan dari 2025-2030, BRA sudah mendata 2.680 data korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi,” kata Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh Yuliati di Banda Aceh, Sabtu (01/11/2025)

Khusus untuk 2025 ini, sebut Yuliati KKR Aceh juga telah merekomendasikan sebanyak 557 korban pelanggaran HAM agar diberikan reparasi oleh BRA, dan kini masih menunggu direalisasikan.

KKR Aceh sudah mengambil pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kemudian, juga terdapat 1.200 yang sedang dalam proses analisis kebenarannya, sehingga nantinya dapat direkomendasi sebagai penerima reparasi.

KKR Aceh juga telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh meluai BRA pada 2022 lalu, dan diberikan dalam bentuk bansos uang tunai.

Sebagai informasi, BRA merupakan lembaga yang lahir pasca perdamaian Aceh lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan berada di bawah pemerintah Aceh, serta bertugas untuk mengakomodir kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol dan korban konflik Aceh .

Yuliati menjelaskan, selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban dalam bentuk bantuan sosial. Tetapi, kedepannya lebih kepada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial.

Skema tersebut sudah dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ditandatangani pada 29 September 2025.

“Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai ke depan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial,” ujarnya.

Yuliati menegaskan, prinsip pemenuhan hak korban pelanggaran HAM itu bersifat berkelanjutan dan bisa mendapatkan lebih dari satu layanan, bahkan dapat diberikan dalam situasi apapun. Baik orang kaya maupun miskin asalkan benar yang bersangkutan adalah korban.

“Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya,” sebut Yuliati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Tiga Penerbangan di Bandara SIM Dibatalkan

POPULARITAS.COM – General Manager Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rahmat Adil...

InternasionalNews

Demi Cegah Flu Burung Merebak, Australia Suntik Vaksin ke Ribuan Penguin

POPULARITAS.COM – Upaya untuk melindungi populasi penguin kecil di negara bagian Victoria...

News

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh...

KesehatanNews

Manfaat Mandi Air Dingin dan Hal yang Perlu Diperhatikan

POPULARITAS.COM – Mandi air dingin atau cold shower menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, terutama...

Exit mobile version